masukkan script iklan disini
Sekretaris Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Melaporkan Dugaan Pemalsuan Surat
Medan, 16 Desember 2024 – Sekretaris Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Jonni Kenro Tumeang, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Laporan tersebut ditujukan kepada Ir. H. Marapinta Harahap, MM, yang beralamat di Jl. Tangguk Bongkar IX No. 71-73, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dalam laporannya, Jonni Kenro Tumeang menyampaikan beberapa poin penting, yaitu:
1. Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan telah berdiri sejak tahun 1983 berdasarkan Akta Yayasan dengan Nomor 8 Tahun 1983.
2. Yayasan telah melakukan perubahan akta beberapa kali sejak tahun 1983 hingga 2024, termasuk perubahan terbaru yang dituangkan dalam Akta Perubahan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan Nomor 13 Tahun 2024.
3. Dugaan pemalsuan surat dilakukan terkait dokumen-dokumen yang berkaitan dengan yayasan.
Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara guna memastikan keadilan dan menjaga integritas Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah.
Sekretaris Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Jonni Kenro Tumeang, berharap agar pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan surat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya menjaga keabsahan dokumen resmi yang menjadi dasar operasional sebuah lembaga pendidikan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan. (Tim)