Langkat, 9 Januari 2025
Lembaga Masyarakat Hukum Adat Teluk Aru Besitang (LEMHATABES) untuk memperjuangkan hak-hak adat dan mendukung kebijakan pemerintah. Permohonan resmi yang diajukan kepada Presiden RI menekankan pentingnya pengakuan eksistensi Kedatuan Besitang, baik sebagai bagian dari warisan budaya maupun sebagai pendukung program ketahanan pangan nasional.
Berikut poin-poin penting dari permohonan tersebut:
-
Sejarah dan Peran Strategis Kedatuan Besitang
Kedatuan Besitang memiliki sejarah panjang sebagai bagian dari Kerajaan Aru (abad ke-12 hingga ke-16). Wilayah ini dikenal kaya akan sumber daya alam yang telah dikelola secara tradisional oleh masyarakat setempat. -
Legalitas LEMHATABES
Lembaga ini berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 37 tahun 2012 dan mendapat dukungan dari Majlis Istiadat Diradja Keradjaan Atjeh Darussalam. -
Dukungan Program Ketahanan Pangan Nasional
LEMHATABES mengajukan hibah lahan adat untuk mendukung pemanfaatan lahan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan nasional. -
Komitmen Pelestarian dan Pembangunan Berkelanjutan
Permohonan ini juga bertujuan melestarikan sejarah dan budaya, sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya secara bijak demi kesejahteraan masyarakat Besitang.
Dengan langkah ini, LEMHATABES menunjukkan peran penting lembaga adat dalam mendukung kebijakan nasional, sekaligus menegaskan pentingnya pelestarian sejarah dan budaya sebagai bagian dari pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.(Tim)