Dugaan Manipulasi Akta Yayasan Tahun 2014 oleh Marapinta Harahap
Medan, 8 Januari 2025 – Marapinta Harahap diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum dengan menggunakan akta pendirian yayasan yang didirikan tahun 2014 untuk menjalankan badan usaha yang izinnya berdiri pada tahun 2007. Dugaan manipulasi ini mencakup penyalahgunaan data yayasan serta potensi pelanggaran hukum yang serius.
Menurut laporan, yayasan tersebut menjalankan usaha tanpa memenuhi ketentuan akta pendirian yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Yayasan dan regulasi lainnya. Tindakan ini, jika terbukti, melanggar prinsip transparansi dan legalitas yang wajib dipatuhi oleh yayasan maupun badan usaha.
Pihak yang merasa dirugikan telah menyerukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap dokumen dan izin yang digunakan oleh yayasan tersebut. Langkah hukum akan ditempuh untuk memastikan keadilan dan sanksi terhadap pelaku pelanggaran.
Pernyataan dari Pakar Hukum:
"Manipulasi data dalam akta pendirian yayasan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta berdampak pada izin operasional usaha," ujar Kondios Pasaribu,SH,MH.
Proses hukum diharapkan berjalan secara transparan untuk mengungkap fakta dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.
Undang-Undang Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
- Pasal 5: Yayasan didirikan dengan akta notaris dan memperoleh status badan hukum setelah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Pasal 11: Yayasan tidak boleh menjalankan usaha secara langsung kecuali terkait dengan maksud dan tujuan yayasan.
- Pasal 52: Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan atau data yayasan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Undang-Undang Pendidikan Tinggi
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Pasal 60: Badan hukum pendidikan yang menaungi perguruan tinggi wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan.
- Pasal 62: Perguruan tinggi yang beroperasi tanpa izin atau manipulasi data dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan operasional.
- Pasal 63: Lembaga pendidikan tinggi dilarang menyalahgunakan status badan hukum untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuannya.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan hukum tegas diperlukan untuk melindungi integritas yayasan dan lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.
Liputan :Humas