Belawan | Berita Online Nasional – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian kabel tower telekomunikasi di Jalan Marelan Pasar II Barat pada Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka yang ditangkap adalah M. Syahputra, warga Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr. K., SIK., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku pencurian kabel tower yang terjadi pada dini hari.
Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti, ujar AKP Riffi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kabel power RRU sepanjang 150 meter, tujuh buah klem power RRU, dan satu set alat perkakas yang digunakan pelaku untuk mencuri. Barang bukti ini menjadi bukti kuat atas tindakan tersangka, dan kini ia telah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya.
AKP Riffi Noor Faisal juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memberantas kejahatan serupa. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, terutama di sekitar infrastruktur publik seperti menara telekomunikasi. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” tutupnya.
( Sakila )
Editor : Redaksi