Deli Serdang, Berita Online Nasional – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran berhasil mengungkap 98 kasus tindak pidana narkoba selama sepekan periode 9 hingga 16 Desember 2024.
Sebanyak 131 tersangka, terdiri atas 101 pria dan 30 wanita, terlibat dalam berbagai jaringan narkotika tersebut. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Barang bukti yang diamankan mencakup narkoba jenis sabu seberat 4,93 kilogram, ganja seberat 6,74 kilogram, 15 batang pohon ganja, serta 255 butir pil ekstasi. Selain itu, Polda Sumut juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti 11 unit sepeda motor, 4 unit mobil, uang tunai, 50 unit ponsel atau tablet, 17 unit timbangan digital, dan 9 alat hisap bong.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi terhadap kinerja personel Ditresnarkoba dan jajaran Polres. “Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polda Sumut dalam memerangi narkoba. Polisi terus langkah-langkah progresif untuk memutus jaringan peredaran narkoba, baik di tingkat lokal maupun nasional. Polda Sumut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba,” tegas Irjen Whisnu Hermawan, Senin (16/12).
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan bahwa pengungkapan ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba yang lebih luas. “polisi memastikan bahwa setiap pelaku, baik pengguna, pengedar, maupun bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Polda Sumut mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama aktif dengan aparat kepolisian. Dengan sinergi yang kuat, Sumatera Utara diharapkan dapat terbebas dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi masyarakat.
[ Syafii ]
Editor : Sakila