Yayasan Perguruan Tinggi Islam AL Hikmah (YASPETIA) Medan
Medan,4 November 2024
Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah berdiri pada tanggal 19 november 1983, dengan akta pendirian No. 8 Oleh Notaris Nurlian, SH, oleh para penghadap: Tuan Harun Manan , Tuan Makmur Limbong, Tuan Drs. Muhammad Rifa’I Lubis dengan tujuan untuk mendirikan Yayasan yang bernama: Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah berkedudukan di Medan. Dalam akta ini, Tuan Harun Manan, BA sebagai ketua, sekretaris Makmur Limbong, dan Muhammad Rifa’I Lubis sebagai Bendahara.
Pada hari selasa tanggal 22 Juni1993, pernyataan keputusan rapat No 31 tentang pernyataan keputusan rapat yang dilaksanakan dihadapan Notaris Hj. Nurlian, SH. Tentang perubahan Anggaran Dasar Yayasan pada pasal 5 poin; c, d, dan e.
Pada tanggal 03 Agustus 1995 Notaris Hj Nulian, SH Mengeluarkan
Akta dengan No 8 tentang Berita Acara Rapat Peruhahan Akta Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah (YASPETIA) di Medan.
Pada tanggal 2 April 2007 perubahan Anggaran Dasar Yayasan PerguruanTinggi Islam Al Hikmah (YASPETIA) Medan dengan Akta Notaris Fifi Rizani, SH No 21. Dijelaskan bahwa berdasarkan akta salilan ke-2 Anggaran Dasar Yayasan pertanggal 19 Nopember 1983 no 8 yang dibuat di hadapan Notaris Nurlian,SH di Medan didirikan suatu Yayasan dengan Nama Yayasan PerguruanTinggi Islam AL Hikmah di Medan. Pernyataan keputusan rapat yayasan tertanggal 22 Juni 1993 No. 31 dan terakhir diubah lagi berdasarkan akta salinan ke-2 pernyataan Keputusan Rapat (Perubahan Akta Pendirian) Nomor 8 yang dibuat di hadapan Nyonya Nurlian, SH, sebagai Notaris di Medan. Dan hingga saat ini, yayasan tersebut belum dapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia.
Dalam Akta 2007 Anggaran Dasar tertanggal 2 April 2007 para penghadap; Harun Manan, Dr. Makmur Limbong, Muhammad Rifai Lubis dan Hj. Halimatus sakdiah pada Notaris Fifi Rizani, SH. Adalah pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah yang berdiri pada tanggal 19 Nopember 1983. Dalam akta tersebut dijelas kan bahwa seluruh anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang no 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no 18 tahun 2001.
Sehingga untuk selanjutnya bunyi Anggaran Dasar Yayasan menjadi sebagai berikut: “Yayasan ini bernama “YayasanPerguruanTinggi Islam AL Hikmah Medan berkedudukan di Medan Jl. Kamboja 12 No. 84 Helvetia tengah Medan Helvetia provinsi Sumatera Utara”.
Pada tanggal 28 mei 2007 Yaysana PerguruanTinggi Islam Al Hikmah Medan merubah Anggaran Dasar dengan Nomor 21 Oleh Notaris Fifi Rijani, SH. Dengan para penghadap H, Harun Manan, Drs. Makmur Limbong, Drs. Muhammad Rifa’I Lubis, Hj, Halimatus sakdiyah. MS Taha Brutu Sarjana Hukum dengan SK Menkumham RI No. C-1890.IIT.01.02.TH.2007.
Pada tahun 2017 tanggal 18 Mei jam 09.00 WIB, Para penghadap Drs Makmur Limbong, MS Taha Brutu SH, Muhammad Fahmi LUbis, SH,. Safirti, Muhammad Dahrin, Annur Parlindungan, Gerhana Sari Limbong, Muhammad Fadil Lubis, Zulhafni, SE, Ir. Zurkiyah, MT, Saiful Bahri Limbong menghadap pada Notaris Musniwati Mustafa, SH tentang Akta Berita Acara Rapat No. 17. Yang menjelaskan beberapa badan pembinadan pengurus serta pengawas telah berakhir masa jabatannya dikarenakan ada yang telah meninggal dunia, yakni Alm Drs. H. Harun Manan, Alm. Drs. H. Muhammad Rifai Lubis, dan Dra. Hj. Halimatus sakdiyah. Yayasan didaftarkan kembali kepada Kementerian Hukum dan Ham dengan No. AHU-0011083.AH.01.12 tahun 2017 tanggal 30 Mei 2017.
Padatanggal 27 september 2024 Akta Penegasan Notulen Rapat Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Islam AL Hikmah (YASPETIA) Medan No 13 oleh Notaris Ihdina Nida Marbun, SH. Dengan daftar Yayasan No AHU-0024302.AH.01.12 tahun 2024 tanggal 30 September 2024 mengenai perubahan pembinga, pengurus, dan pengawas PerguruanTinggi Islam AL Hikmah Medan.
Maka yang menjadi dasar Alih bentuk Sekolah Tinggi IlmuTarbiyah Al Hikmah Tebing Tinggi yang berdiri berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj. I/ 177 tahun 2007 tentang persetujuan pendirian perguruan tinggi Agama Islam Swasta Tahun 2007. Sekanjutnya berubah bentuk menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam AL Hikmah TebingTinggi berdasarkan KMA No. 1091 Tahun 2024 tertanggal 22 Oktober 2024.
Sementara pada tahun 2014, Ir. H. Marapinta Harahap, MM. M.Ap, mendirikan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al Hikmah dengan nomor Akta 02 oleh Notaris Muhammad Syafei, SH tidak ada sama sekali hubungannya dengan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Hikmah Tebing Tinggi yang berdiri berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj. I/ 177 tahun 2007 tentang Persetujuan Pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta tahun 2007. Kemuadian berubah bentuk menjadiSekolahTinggi Agama Islam AL Hikmah Tebing Tinggi berdasarkan KMA No. 1091 tahun 2024 tertanggal 22 Oktober 2024.
Ketua Yaspetia Medan
RULES GAJA,S.Kom