Medan - Sat Brimob Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara (BNNP Sumut) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Sumut. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Utara Brigjen Pol. Drs.Toga H. Panjaitan yang terlaksana di Jalan Balai POM No. 1-A, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Jumat (09/08/2024).
Dalam acara pemusnahan ini, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., selaku Dansat Brimob Polda Sumut, diwakili oleh Wakil Komandan Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut, Kompol Daud Pelawi.
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Deli Serdang, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, serta perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi:
- Sabu : disita sebanyak 1.057 gram, dengan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 1.052,0247 gram.
- Sabu : disita sebanyak 900 gram, dengan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 853,18 gram.
- Ekstasi : disita sebanyak 2.963 butir (891,95 gram), dengan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 2.873 butir (861,8643 gram).
Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan barang bukti narkoba sabu dan ekstasi yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba pada 4-10 Juli 2024.
Barang bukti tersebut terkait dengan dua tersangka berinisial HG (25 tahun) dan J (41 tahun), yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Dari hasil pengungkapan serta pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 24.545 orang dapat terselamatkan dari tindak penyalahgunaan narkotika. Sementara terhadap kedua pelaku terancam hukuman mati.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dari Sat Brimob Polda Sumut dan BNNP Sumut dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatra Utara. Dengan langkah ini, diharapkan dapat menurunkan angka peredaran narkoba dan meningkatkan keamanan serta kesejahteraan masyarakat.
( Dhiva / Pemred )