• Jelajahi

    Copyright © Berita Online Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Iklan

    Polrestabes Medan Musnahkan Ribuan Ekstasi, Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Di 4 Kasus Dari Bulan April Hingga Juli

    Tidar
    Minggu, 11 Agustus 2024, Agustus 11, 2024 WIB Last Updated 2024-08-11T11:15:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Foto Tunjukan : Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution menunjukkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan, Selasa (6/8). [ Berita Online Nasional.com ]


    www.beritaonlinenasional.com

    Medan - Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika dengan jumlah lumayan besar di 4 kasus dari bulan April, Juni dan Juli 2024. Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni: sabu sebanyak 35,8 Kg, ekstasi sebanyak 36.860 butir, serta ganja sebanyak 4.382,99 Kg.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar sabu ke dalam alat tungku milk BNNP Sumut. Sedangkan pil ekstasi di rebus di dalam dua buah Dandang berisi air panas. Kemudian, ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan di halaman Mapolrestabes Medan, Selasa (6/8/2024) siang.

    Kegiatan disaksikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Sahala Marbun beserta jajaran Sat Narkoba Polrestabes Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Pj Bupati Deli Serdang, Wirriya Arrahman, Kejari Medan, Dandim O2/01 Medan, dan lainnya.

    Kapolrestabes Medan dalam paparannya mengungkapkan ada 6 pria yang diamankan dari pengungkapan narkotika sekala besar tersebut. Para tersangka yang diamankan untuk kasus pertama yakni, DS (38) warga Jalan Sekata Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

    Tersangka dalam kasus kedua yaitu: AFS (31) warga Dusun IV Pasar VII Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Tersangka ke tiga yaitu: I alias IT (42) warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu Gang Amin, KelurahanTembung Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Tersangka ke empat yaitu: F (32) warga Dusun III Desa Lengau Seprang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

    “Pelaku membawa narkotika jenis sabu ini dari Tanjung Balai dan kita ringkus di Jalan Tol Tebing Tinggi KM65. Di sini kita mengamankan 2 pelaku inisial, M (28) dan RF (27) warga Tanjung Balai,” kata Kombes Pol Jhon Teddy Marbun.

    Dari penangkapan itu, petugas mengamankan 31.000 gram sabu, 1 buah mobil Toyota Innova BK 1070 LQA warna silver metalik, satu buah handphone merk iPhone, 1 handphone merk Nokia dan satu unit handphone merk Vivo.

    “Adapun narkotika ini bersumber dari inisial LN yang kini masih dilidik dan mudah-mudahan bisa kita tangkap secepatnya. Dari pengakuan tersangka, barang ini akan diedarkan di kota Medan dan sekitarnya,” jelas Kombes Pol Jhon Teddy Marbun.

    Sementara itu, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyampaikan bahwa hasil ungkapan ini patut diapresiasi. Menurutnya, hal yang dilakukan Polrestabes Medan ini menandakan bahwa Polrestabes Medan tidak berhenti bergerak dalam memusnahkan atau memutus jaringan narkoba yang ada dan yang akan beredar di kota Medan.

    “Dengan jumlah tangkapan narkotika ini bisa menyelamatkan masyarakat khususnya di kota Medan lebih dari 81.000 jiwa. Tentunya kami berharap gerakan-gerakan seperti ini terus bisa digencarkan lagi, sehingga semakin yakin generasi kita ke depannya bisa jauh dari penggunaan narkoba,” pungkasnya. 

    ( Dhiva )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini