• Jelajahi

    Copyright © Berita Online Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Iklan

    Ketua DPP GNI Rules Gajah S.Kom Minta Walikota Medan Batalkan Perwal No 26/2024 Tentang Parkir Berlangganan.

    REDAKSI BONAS
    Sabtu, 20 Juli 2024, Juli 20, 2024 WIB Last Updated 2024-07-21T04:47:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ketua DPP GNI Rules Gajah S.Kom Minta Walikota Medan Batalkan Perwal No 26/2024 Tentang Parkir Berlangganan.


    GENERASI NEGARAWAN INDONESIA 

    Medan,BONAS- Ketua DPP GNI (Generasi Negarawan Indonesia) Rules Gajah S.Kom minta Walikota Medan Bobby Afif Nasution membatalkan Peraturan Walikota (Perwal) No 26 Tentang Parkir Berlangganan.


    Karena penerapan parkir berlangganan sangat merugikan warga di samping wilayah yang menjadi sasarannya juga belum jelas.

    Warga merasa dirugikan karena biaya parkir berlangganan dikenakan sekaligus selama setahun.Padahal belum tentu warga setiap hari parkir di tempat yang termasuk dalam wilayah parkir berlangganan.

    Ketua Umum DPP GNI



    “Apalagi pendatang dari luar kota yang hanya sekedar singgah di Kota Medan harus membayar parkir selama setahun.Belum lagi menyangkut masalah keamanan kendaraan yang diparkir,” kata Rules Gajah kepada Taruna Official.

    Rules Gajah juga menilai Perwal No 26/2024 dibuat bukan untuk menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) tapi ada tujuan lain.

    Kesannya Perwal tersebut dibuat terburu-buru dan kurang persiapan hingga hampir setiap hari terjadi komplin dari masyarakat.

    Kedudukan Perwal masih di bawah Perda (Peraturan Daerah).Artinya,kata Rules Gajah,masih bisa ditunda atau dibatalkan oleh Walikota Medan Bobby Afif Nasution.




    Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim yang  meminta Walikota Medan Bobby Afif Nasution meninjau ulang Peraturan Walikota (Perwal) No 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum karena dinilai banyak menimbulkan masalah.



    “Kita minta Perwal tentang pelaksanaan parkir berlagganan di pinggir jalan ditunda bila perlu dibatalkan, apalagi warga dari luar Kota Medan,” kata Hasyim kepada wartawan Kamis (18/7/2024).

    Menurut Hasyim, keberatan warga terkait penerapan parkir berlangganan dapat dipahami, karena pemilik kendaraan diwajibkan membayar duluan retribusi parkir Rp 90.000 untuk roda dua dan Rp 130.000 untuk roda empat per tahunnya.(Red/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini