Medan - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto diminta dan jajaran untuk merazia diduga sebuah tempat yang melakukan praktik pengoplosan Gas LPG bersubsidi di Jl. Jala IV Gang Sanjaya, Ling 3, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan Sumatera Utara menjadi perhatian publik, Rabu (10/7/2024).
Amatan dilapangan, pengangkutan pick up warna hitam bermuatan Gas LPG lalu lalang melintasi Jl. Jala IV Rengas Pulau Marelan menjadi tontonan masyarakat tanpa pernah dirazia aparat penegak hukum setempat.
Menariknya lagi, Mabes Polri membongkar praktik pengoplosan Gas LPG beberapa waktu lalu di Kawasan Industri Medan dan berhasil menangkap pekerja kini terdakwa dengan perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam PN yang disidangkan di PN Labuhan Deli mendengarkan dari keterangan saksi.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto baru menggantikan Irjen Agung Setya Imam Effendi mendapat amanah untuk pengungkapan kasus tindak kriminal dan mengejar sebagai pemodal pengoplosan Gas LPG bersubsidi di wilayah Kota Medan Sumatera Utara.
Tentunya kegiatan praktik pengoplosan Gas LPG bersubsidi sangat merugikan kalangan masyarakat dan pedagang gorengan yang membutuhkan sebagai kebutuhannya.
Terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH. SIK. MKP melalui Kasat Reskrim IPTU Riffi Noor Faizal Tombolotutu, S.Tr.K., SIK. menyampaikan Terima kasih atas informasinya dan segera kami cek.(Red/Tim)