• Jelajahi

    Copyright © Berita Online Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates


     

    Iklan

    DISHUB Provsu Tidak Mampu Menjalankan Fungsionalnya Mengenai Tarif Taksi Online Sesuai SK.GUBERNUR, Agar Menindak Aplikator Yang Tidak Mau Mengikuti Aturan Tersebut, ADO SUMUT dan FORKOMPI Siapkan Aksi Yang Lebih Besar.

    REDAKSI BONAS
    Jumat, 26 Juli 2024, Juli 26, 2024 WIB Last Updated 2024-07-26T14:23:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    MEDAN | BONAS. Dengan adanya beberapa temuan di lapangan,tentang SK GUBERNUR. no 188.44/543/kpts 2023
    Tentang tarif angkutan sewa khusus. 
    Forkompi sumut ( forum komunikasi pengemudi indonesia) sumatera utara.yg terdiri dari puluhan komumitas driver taksi online melakukan rapat kordinasi dengan pihak dishub sumut. 





    Terkait adanya dugaan pelanggaran yg di lakukan oleh pihak aplikator. 
    Kepala dinas perhubungan provinsi sumatera utara agustinus diwakili oleh kepala bidang angkutan darat yunus
    Menyatakan bahwa. 

    Pihak aplikator dalam pengamatannya tidak melakukan pelanggaran.
    " sejauh ini kami menilai pihak aplikator tidak ada melakukan pelanggaran".sebut yunus dalam ruang sidang. 
    Sementara dari salah satu anggota forkompi jasmin yg diketahui juga mewakili dari komunitas ADO (Asosiasi Driver Online) Sumut Mengatakan adanya beberapa pelanggaran yg di lakukan oleh aplikator terkait tarif batas bawah dan batas atas yang seharusnya 3800/km sampai dengan 6500/km.


    Jasmin juga mengatakan, sesuai dengan peraturan menteri perhubungan no 118 tahun 2018. seluruh pihak aplikator wajib mengikuti peraturan tersebut. " itu data dan bukti sudah kami berikan,mohon kepada pihak dinas perhubungan harus meng evaluasi kembali kegiatan pihak aplikator. Yg seharusnya tarif yg berlaku sesuai dengan aturan pemerintah 3800/km sampai dengan 6500/km bersih untuk driver".ungkap jasmin di dalam rapat kordinasi(25/07).

    Masih tempat yg sama, Perwakilan dari dishub, umar, kepala seksi bidang angkutan darat mengatakan bahwa, sampai saat ini ada sekitar 200 armada yg terdaftar sesuai dengan peraturan menteri perhubungan no 118 tahun 2018.
    "sampai saat ini yg terdaftar di kami hanya sekitar 200 armada saja".ucap umar. 

    Di sisi lain iskandar yg juga salah satu anggota forkompi yg di ketahuin juga sebagai ketua komunitas PADI(paguyuban driver indonesia) siap memdukung program pemerintah dalam hal tertib administrasi terkait dengan peraturan menteri perhubungan no 118 tahun2018.





    "kami siap mendukung program pemerintah terkait dalam hal ini untuk tertib administrasi,asalkan pihak pemerintah berani memberikan komitmen yg tegas dalam hal ini"sambung iskandar yg diketahui memiliki ratusan driver di bawah naungan PADI di sumatera utara.
    David bangar siagian yg tergabung juga dalam Forkompi sumut menyambung pernyataan  iskandar yg akan mendukung program pemerintah terkait aturan PM 118 tahun 2018.
    kami akan mendukung terus program pemerintah apalagi ini menyangkut retribusi daerah yg menjadi pemasukan APBD provinsi dari sektor transportasi online,bila perlu pihak pevrop punya aplikasi transportasi sendiri, sehingga uang kita untuk kita".sebut david. 
    Dari hasil pantauan di lapangan turut hadir perwakilan dari KPPU RIDO, dan diskominfo provinsi ernes ronan. 

    " Ernes mengatakan apabila pihak aplikasi melakukan pelanggaran dapat di lakukan tekdown( blokir),melalui pihak kominfo pusat. Tetapi masalah pelanggaran tarif pihak diskominfo provinsi tidak memiliki wewenang tentang hal itu"masalah tarif kami tidak punya wewenang dan itu adalah gawean dishun".terang ernes. 



    Rido selaku perwakilan KPPU(KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA) di dalam ruang sidang berjanji akan menjadi perhatian khusus bagi KPPU untuk mengevaluasi kembali tentang tarif murah yg di lakukan oleh aplikator. "ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami, dan kami akan evaluasi kembali".sebut Rido. 
    Di sela-sela rapat diskusi Yuda, mempertanyakan kepada kepala dinas perhubungan provinsi sumatera utara Agustinus yg di wakili oleh kepala bidang angkutan darat  yunus, terkait tentang izin operasional aplikator yg di anggap cacat hukum. 

    Yuda juga mempertanyakan jumlah mitra driver dari masing-masing aplikator kepada Dishub.

    Akan tetapi yunus tidak mampu memberikan jawaban,terkesan seperti ada yg di tutup tutupi. 

    " apakah pihak aplikator perusahan aplikasi atau transportasi ".tanya yuda. 
    Berapa jumlah mitra driver dari masing-masing aplikator. 

    Yunus menjawab kalau pihak aplikator, bukan perusahaan transportasi,akan tetapi yunus sampai saat ini. Tidak tau berapa jumlah drivernya. 

    Yuda menyayangkan hal ini kenapa bisa terjadi, karena seharusnya pemerintah khusus nya dinas perhubungan harus mempunyai data tentang kegiatan aplikasi tersebut di bidang transportasi. 

    Aprizal tanjung yg juga merupakan anggota dari forkompi menyayangkan kepala dinas perhubungan provinsi tidak menghadirkan pihak aplikator dan sempat akan terjadi wolk out. 

    "dari beberapa pertemuan, hasilnya hanya begini begini saja, tidak ada solusi. Bahkan yg saya sesalkan sekali pihak dishub tidak mampu menghadirkan pihak aplikator dan lebih baik kami wolk out".di penghujung rapat yunus mengakuin adanya dugaan pelanggaran yg di lakukan oleh pihak aplikator seperti melakukan pendaftaran secara langsung dan bukan melalui perusahaan transportasi, adanya dugaan pelanggaran terkait SK gubernur no 188.44/543/kpts 2023.tentang tarif. 

    Yunus juga mengatakan pihak dishub sampai saat ini tidak dapat berbuat apa-apa terkait hal ini. "buat seluruh teman-teman yg ada di sini,mohon bersabar karna akan kita dalami dahulu dan kami tidak punya wewenang apa-apa".tutpnya. 

    Seluruh anggota forkompi yg hadir sangat menyangkan sekali hasil rapat diskusi yg berlangsung tidak ada titik temunya.pertemuan ini hanya sebatas lepas kangen saja. 

    Gubernur sumatera utara dalam hal ini harus meng evaluasi kembali kinerja kepala dinas perhubungan provinsi terkait hal ini.(Red/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini